Hari Rabu (7/4) BPPKAD Kabupaten Rembang telah melakukan Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2 Kabupaten Rembang Tahun 2021 di pendopo kecamatan Gunem.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 16 kepala Desa se kecamatan Gunem dengan protokol kesehatan yang ketat.
Eko Yuniarso dr BPPKAD yang menjadi narasumber menghimbau kepada Kepala Desa  bahwa dalam pelaksanaan  pengajuan pembetulan dan balik nama SPPT harus ada bukti, jual beli, waris, hibah dan wakaf sesuai peruntukannya. Tata cara pembayaran PBB bisa melalui Bank BPD keliling, ATM, Aidi Billing dan langsung di BPPKAD. Desa dan Kecamatan bisa mengakses pemasukan PBB perbulan di BPPKAD melalui user F I.

Sementara itu Camat Gunem menghimbau kepada 16 Kepala Desa se-Kecamatan Gunem bahwa keberhasilan pelunasan PBB pada Tahun ini tergantung pada Petugas Rayon Desa masing-masing , dalam keadaan pandemi Covid-19 kita harus selalu Vit dan selalu mengikuti Protokol Kesehatan . Penanganan PBB tahun 2021 mohon lebih difokuskan agar bisa lunas lebih awal dan bisa meraih peringkat dan hadiah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *