(Gunem, 25 November 2021) sebanyak 16 Desa se-Kecamatan Gunem telah mengikuti Penyuluhan Hukum Pengelolaan Kegiatan Keuangan Desa bagi Pemerintah Desa  di Pendopo Kecamatan Gunem . Hadir sebagai nara sumber  dari Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Inspektur Kabupaten Rembang dan Dinpermades Kabupaten Rembang , yang di dampingi  Forkopimcam Gunem.  Adapun peserta perwakilan dari 16 Desa  masing-masing 5 orang yaitu dari unsur Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa , Bendahara Keuangan Desa dan TPK Desa. Semua peserta dengan memakai protokol kesehatan yang ketat

Camat Gunem, Drs. Achmad Sholchan, M.Pd. Menyampaikan ucapan selamat datang kepada semua yang hadir dan memberikan motivasi kepada Pemerintah Desa yang sudah berjalan dengan baik dengan mentaati semua Peraturan yang ada. Pemerintah Desa  dihimbau untuk menjalin kerjasama bersama masyarakat dan semua pihak atau stakeholder  sehingga akan terwujud Pemerintahan baik dan bersih ( Good and Clean  Gouvernance )

Dari Kejaksaan Negeri Rembang yang diwakili oleh Ibu Asih Hani, S.H.,M.H., Menghimbau kepada seluruh peserta dan juga mengecek langsung dengan menanyakan  Kepala Desa jumlah anggaran yang sudah terealisasi sampai akhir bulan November 2021 , dari masing-masing Desa memberikan laporan realisasi dan hasilnya rata-rata sudah 80 – 90 % anggaran sudah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Desa.  Diharapkan terkait Dana Anggaran tersebut yang ada di APBdesa harus dilaksanakan 100% sebelum akhir Tahun dengan berpedoman Azas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran.

Dari Polres Rembang yang diwakili IPTU Dwi Agus I, S.H, M.H, Menyampaikan materi Optimalisasi Pendampingan dan Pengawasan Kepolisian Dalam Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rembang. diantaranya tugas Kepolisian dalam konteks Pendampingan dan Pengawasan Dana Desa yaitu membina masyarakat untuk meningkatkan partispasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan Peraturan perundang-undangan ( Pasal 4 UU 2/2002 ).

Dari Inspektorat Kabupaten Rembang diwakili  Kurnia Yahya memberikan semangat dan motivasi kepada Pemerintah Desa  dalam hal Pengawasan Infrastruktur Desa , adapun Program kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) Inspektorat antara lain Jumlah Desa: 294, Pemeriksaan Reguler Desa: 192 Desa ( tahun 2021), Pemeriksaan Desa karena aduan/permintaan : ?? . Permasalahanyang ditemukan pada saat pemeriksaan : Kelemahan admisitrasi ( Tupoksi tidak dilaksanakan, tidak ada SK,….), SPJ tidak/belum dibuat, Perpajakan (pajak pusat/pajak daerah ), Pelaksanaan Kegiatan tidak sesuai rencana ( kemahalan harga, volume kurang )

Dari Dinpermades diwakili Nurwanto, SSTP, M.Si, memberikan materi Gambaran Umum Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa yaitu dengan menjelaskan Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa, RPJMDESA, RKP DESA, dan APB Desa.

Kepala Desa Dowan, Suparji selaku ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Gunem ,menjelaskan selama berlangsungnya  kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Kegiatan Keuangan Desa agar  Pemerintah Desa  menindaklanjutinya sehingga tercipta Desa yang Aman dan tidak ada masalah ” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *